SYARAT SEWA JURAGAN RENTAL MOTOR

1. Jaminan 2 kartu identitas asli, yaitu KTP asli dan identitas yang lain (KTP keluarga, SIM A, BPJS, kartu karyawan, kartu mahasiswa, NPWP, dll).

2. Wajib memiliki dan bisa menunjukan SIM C aktif. 

3. Untuk KTP Semarang dan sekitarnya, satu KK hanya dapat menyewa 1 unit motor.

4. Untuk KTP Semarang dan sekitarnya, wajib diantar ke rumah. Selain itu, boleh antar boleh ambil sendiri di garasi. 

Pengantaran/penjemputan dikenakan biaya tambahan.

Pengantaran/penjemputan hanya bisa ketika jam 08.30 - 20.30, dikenakan biaya tambahan. 
Serah terima motor di garasi bisa ketika jam 08.00 - 21.00.
Pelayanan bisa di luar jam operasional apabila ada kesepakatan sebelumnya.

5. Pembayaran di lakukan di awal peminjaman

6. Batas pemakaian motor adalah Semarang, Alun-Alun Demak, Alun-Alun Kendal, dan Bawen (kurang lebih 30 km dari Semarang Kota). Lebih jauh itu, dikenakan tambahan biaya 50-200rb per hari. 

7. Serah terima motor sesuai kartu identitas saat validasi. Bersedia di foto (tanpa masker) bersama motor yang di sewa. Bersedia menandatangani surat perjanjian sewa motor

8. Pihak rental berhak membatalkan sewa kendaraan jika data tidak lengkap atau mencurigakan.


 

KETENTUAN SEWA JURAGAN RENTAL MOTOR

1. Kami hanya menyediakan STNK Fotokopi untuk penyewa. STNK asli tetap kita pegang. kalau misal ada apa2, bisa komunikasi ke kami.

2. Perpanjangan wajib cek fisik kendaraan

3. Sistem sewa per 24 jam. Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000/jam dan maksimal 6 jam. Apabila lebih dari 6 jam kami hitung sewa penuh 1 hari.

4. Kehilangan kendaraan pihak penyewa harus mengganti unit dengan spesifikasi minimal sama atau dalam bentuk uang, seharga kendaraan menurut harga pasaran yang nominalnya akan ditentukan penyedia.

5. Semua kerusakan/kehilangan yang disebabkan kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab penyewa. Kami akan mengenakan biaya tambahan pada akhir masa sewa apabila terjadi kerusakan/kehilangan. Untuk jas hujan, biaya penggantian Rp 35.000 per pcs. Untuk helm, biaya penggantian Rp 50.000 per pcs.

6. Penyewa tidak diperkenankan memindahtangankan kendaraan (motor) ke pihak ketiga tanpa seizin dari Juragan Rental Motor.

7. Dilarang merusak, melepas, mengganti part yang ada di dalam kendaraan

8. Tindakan Penggelapan, menggadaikan, atau menjual kendaraan akan ditindak secara hukum

× Chat with us on WhatsApp